Pengadilan Agama Sungailiat Jalin Kerja Sama dengan BRI Cabang Sungailiat
Guna Mempermudah Penyetoran Biaya Perkara
Sungailiat | pa-sungailiat.go.id
Senin, 22 November 2021, acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Sungailiat Kelas IB dengan Bank BRI Cabang Sungailiat digelar di ruang sidang Pengadilan Agama Sungailiat bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun Pengadilan Agama Sungailiat yang ke-33.
Dalam penandatanganan kerjasama, Pengadilan Agama Sungailiat diwakili langsung oleh KetuaMuhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. dan Bank BRI Cabang Sungailiat diwakili langsung oleh pimpinanFelix Pakpahan dan disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung Drs. H. Agus Budiadji, S.H., M.H. beserta seluruh undangan yang hadir.
Melalui kesepakatan ini, PT. Bank BRI Cabang Sungailiat diberikan amanah untuk memberikan pelayanan perbankan yaitu pembayaran biaya perkara. Hal ini mengingat setiap perkara yang didaftar di pengadilan harus terlebih dahulu pihak penggugat membayar biaya perkara yang telah ditetapkan sesuai surat keputusan Ketua PA Sungailiat.
Memilih Bank BRI untuk menerima pembayaran biaya perkara tidak lepas dari pengalaman Bank BRI tersebut yang dikenal mampu memberikan pelayanan prima kepada para nasabahnya, termasuk pengelolaan biaya perkara pihak di pengadilan.
Dalam sambutannya, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa PA Sungailiat menjalin kerja sama dengan Bank BRI ini pada dasarnya PA Sungailiat ingin memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bangka, Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Hal tersebut karena Bank BRI memiliki pengalaman yang sangat baik dalam pengelolaan biaya perkara.
Dalam kesempatan tersebut, Felix Pakpahan selaku pimpinan BRI Cabang Sungailiat menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan terbaik terkait pembayaran biaya perkara. Untuk itu, pihaknya akan menyediakan mesin electronic data capture (EDC) dan menempatkan satu pegawai Bank BRI di loket pembayaran PA Sungailiat untuk memastikan setiap layanan Bank BRI adalah yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bangka, Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
Untuk diketahui, ketentuan Pasal 2 ayat 4 dan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan harus terlebih dahulu membayar biaya perkara. Hal ini sesuai pula dengan salah satu asas dalam hukum acara perdata adalah tidak ada sengketa tidak ada perkara dan tidak ada perkara tanpa adanya biaya. (MD)