Pengadilan Agama sukoharjo Melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente)
Sukoharjo -24 September 2021 ~ Pengadilan Agama Sukoharjo mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sukoharjo. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Demakan, Mojolaban, Sukoharjo. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.
Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap Tanah bangunan serta 1buah motor vario. Setelah melakukan berbagai persiapan, pada pukul 10.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim ibu Dra. Hj Muhlisoh, M.H serta 2 Hakim Anggota yaitu bapak M.Zarkasi Ahmadi, S.H. dan bapak Acep Sugiri, S.Ag., M.Ag dibantu oleh Panitera Pengganti bapak Sasmito, S.H Tim langsung melakukan pengukuran tanah beserta rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.