Pengadilan Agama Stabat Gelar Sidang Isbat Nikah

Pengadilan Agama Stabat melaksanakan sidang isbat nikah selama 2 hari, yang dimulai pada Selasa (14/07/2020) dan berakhir pada Rabu (15/07/2020) di Desa Namuterasi Pasar VIII, Kecamatan Sei Bingai, t Kabupaten Langkat. Isbat Nikah dilakukan terhadap 32 pasang suami istri. Acara dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Stabat dengan dihadiri perwakilan Camat Sei Bingai dan Kepala KUA Sei Bingai.
Penyelenggaraan sidang isbat nikah adalah merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Stabat untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan diadakannya sidang isbath di Desa Namuterasi Pasar VIII, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Agama Stabat, yang jarak tempuhnya berkisar 90 KM, disamping itu para pihak juga langsung dapat membawa pulang penetapan nikah.
Selanjutnya Ketua PA. Stabat menyampaikan, bahwa kegiatan ini akan menjadi agenda rutin PA. Stabat untuk wilayah Kabupaten Langkat, khususnya wilayah yang sulit dijangkau, sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum status perkawinan dan status anak-anak dari hasil perkawinan tersebut.