Pengadilan Agama Soe Perbarui MoU dengan LPPL-RSPD Kabupaten Timor Tengah Selatan 
Soe | Pengadilan Agama Soe terus berbenah dan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan. Hal ini diwujudkan dalam bentuk pembaruan penandatanganan MoU dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal-Radio Siaran Pemerintah Daerah (LPPL-RSPD) Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari Selasa (24/11) petang.
Penandatanganan yang dilakukan di ruang utama LPPL-RSPD ini terkait dengan pengumuman perkara gaib (perkara di mana salah satu pihak tidak diketahui tempat tinggalnya di wilayah hukum negara Republik Indonesia) dan pengumuman isbat nikah. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Soe, Moh. Rivai, S.H.I., M.H. dan Penanggung Jawab LPPL-RSPD, Hanoch A. Kristofel.
“Kerja sama ini sebenarnya sudah lama terjalin, namun untuk memperkuat kerjasama ini kami berinisiatif untuk memperbaruinya, semoga kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi semua para pencari keadilan di Kabupaten Timor Tengah Selatan ini.”, ungkap Rivai.
Senada dengan Ketua Pengadilan Agama Soe, Penanggung Jawab LPPL-RSPD mengatakan “kami sangat senang dengan adanya inisiatif dari Pengadilan Agama Soe untuk pembaruan kerja sama ini, kami sangat mendukung tujuan dari kerja sama ini, semoga ini dapat membantu bagi para pencari keadilan di sini.”, ucap pria nomor satu di LPPL-RSPD Soe.
LPPL-RSPD pun siap untuk menyiarkan secara langsung baik itu melalui podcast maupun radio terkait dengan adanya program bincang-bincang santai terkait penyuluhan hukum, pembebasan biaya perkara maupun informasi-informasi lain.
#bergerakcepatmelayanimasyarakat
#PASoeMantap