logo web

Dipublikasikan oleh PA Situbondo pada on .

Pengadilan Agama Situbondo Sukses Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Asembagus

Situbondo || www.pa-situbondo.go.id

Di Indonesia, khususnya Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, masih ada beberapa masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah tangan, tanpa melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama Setempat. Sehingga status perkawinan masih belum tercatat pada dokumen Negara. Padahal Indonesia merupakan negara wilayah hukum, dimana segala hal tercatat dalam aturan perundang-undangan. Untuk mempermudah layanan masyarakat dalam mengurus dokumen pernikahan yang belum tercatat, Pengadilan Agama Situbondo menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu sehingga pihak / Peserta sidang isbat nikah akan mendapatkan langsung Buku Nikah, KTP, KK serta Akta Kelahiran anak.

Selasa, 06 April 2021 Pengadilan Agama Situbondo bekerjasama dengan Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Situbondo, menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Asembagus. Pada pukul 08.00 WIB acara ceremonial pembukaan pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu dimulai.

Sambutan pertama diawali oleh Bapak Andi Jaka Setiawan, S.STP., M.Si sebagai Bapak Camat Asembagus, pada awal sambutannya beliau menerima baik dan berterima kasih kepada tim Sidang Istbat Nikah Terpadu yg di laksanakan di Kecamatan Asembagus. 

Usai Bapak Camat Asembagus memberikan sambutan, tiba waktunya Kepala KUA Kecamatan Asembagus, mewakili Bapak Kepala Kementrian Agama Kabupaten Situbondo memberikan sambutan. Diawal sambutannya beliau menyampaikan salam hormat dan permohonan maaf kepada Pengadilan Agama Situbondo, karena seyogyanya pada kegiatan ini Bapak Kepala Kementrian Agama Kabupaten Situbondo belum dapat hadir di acara.

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk memberikan sambutan. Lalu, tiba saatnya ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Mochamad Ali Muchdor, S.Ag, M.H. memberikan sambutan sekaligus membuka acara Sidang Isbat Nikah Terpadu.

Setelah acara pembukaan, dilaksanakan Sidang Istbat Nikah Terpadu yang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sebanyak 45 pasang suami istri disidangkan oleh Hakim Pengadilan Agama Situbondo. Acara dilaksanakan secara tertib dan sukses dengan tetap mematuhi protokol kesehatan saat ini. 

Kemudian beberapa masyarakat dalam wawancaranya mengatakan bahwa sangat-sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama Situbondo, Dukcapil dan Kementrian Agama telah melaksankan Sidang Isbat Nikah Terpadu karena sangat membantu mereka yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan akan tercatat dalam dokumen negara. Dengan adanya Sidang Terpadu ini maka secara langsung dapat memangkas biaya, serta waktu karena tim Itsbat Nikah Terpadu hadir ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama, Ke KUA serta Dukcapil. (TimRed PA. Situbondo)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice