Pengadilan Agama Singkawang Melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente)
Singkawang, Jumat tanggal 3 Februari 2023, Pengadilan Agama Singkawang melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) atau Sidang Lapangan atas perkara Gugatan Harta Bersama yang terdaftar dengan Nomor 387/Pdt.G/2022/PA.Skw. Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Nurhadi, S.H.I., M.H, Hakim-Hakim Anggota Ahmad Ma'ruf Maghfur, S.H.I. dan Dara Eka Vhonna, S.Sy. serta Panitera sidang Marlina, S.H., M.H.
Sidang Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di lokasi objek sengketa yang berada di wilayah Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang, oleh karena itu selain dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat sidang pemeriksaan setempat ini juga dihadiri oleh Lurah Sedau Anwar, S. Sos.
Sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan dilaksanakan dengan tujuan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa. Dan oleh karena objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat.
Sehingga sidang pemeriksaan setempat (descente) ini bisa diartikan pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.(zoer)
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ki_kalbar
@ptapontianak.
#kalbarterbukadaninformatif2023 #humasmahkamahagung #reformasibirokrasi #pelayananprima #5R5S+in #asnkinibeda #berakhlak #banggamelayanibangsa #pontianakinformasi
#singkawanginformasi
#bravopasingkawang