Simalungun, 30 Juli 2021. Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Bapak Muhammad Arif, S.Ag., M.S.I. bersama Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Simalungun, juga Panitera (Ansor, S.H.) dan Sekretaris (Anawiyah, S.Ag.) mengikuti pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan secara virtual oleh Tim Pengawasan dan Pembinaan PTA Medan yang dipimpin oleh Hakim Pengawas PTA Medan Bapak Drs.H.A.Hamid Saleh, S.H.
Pembinaan dan pengawasan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan yang seharusnya dilaksanakan secara langsung turun ke daerah, namun dalam masa pandemi Covid-19 tetap dilaksanakan melalui virtual.
![]() |
![]() |
Ada beberapa hal yang menjadi catatan yang disampaikan terkait pembinaan dan pengawasan yang disampaikan Hakim Pengawas Bidang PTA Medan yang diikuti oleh 4 (empat) Pengadilan Agama yang berada di wilayah IV diantaranya : PA. Simalungun, PA. Pematangsiantar, PA. Kabanjahe dan PA. Sidikalang yaitu :
1. Berkaitan dengan berkas banding, karena masih ada Pengadilan Agama yang menyusun bundel belum sesuai dengan buku II.
2. Penjilidan bundel berkasa banding masih terkesankurang rapi, oleh karena itu kedepannya harus lebih rapi.
3. Satuan kerja yang melaksanakan WFH atau WFO harus melaporkan ke Badilag melalui aplikasi VISION.
4. Seluruh pegawai wajib mengupdate data kepegawaian melalui mySAPK, SAPK, dan SITARA. Jadi mengupdate data bukan merupakan tugas bidang kepegawaian saja melainkan setiap pegawai bertanggungjawab terhadap data kepegawaian masing-masing.
5. Terkait bidang keperkaraan : Hakim dalam memriksa alat bukti harus lebih teliti, pihak-pihak yang berperkara diberi kesempatan yang sama dalam memberikan kesaksian.
6. Dalam hal Surat Kuasa harus jelas menyebutkan Pengadilan yang mana dan apakah pemberi kuasa memberikan kuasanya untuk berperkara sampai tingkat banding atau kasasi.