Pengadilan Agama Serang selanjutnya menuju Kecamatan Bojonegara untuk menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu 2022
SERANG, PAS - Senin (11/07/2022), Acara Sidang Isbat Nikah Terpadu oleh Pengadilan Agama Serang kembali digelar di Kantor Aula Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang. Acara dimulai dengan pembukaan berupa pembacaan do'a serta sambutan dari pimpinan dari masing-masing instansi pada waktu sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketua Pengadilan Agama Serang Dra. Hj. Jubaedah, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan, "untuk bisa memanfaatkan momen Sidang Isbat Nikah ini agar masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki Buku Nikah bisa terealisasikan untuk segera memilikinya, tak lupa juga ini adalah program dari Bupati Serang untuk mempercepat dalam hal pemenuhan Administrasi perkawinan agar semuanya bisa terdata dengan baik karena diperlukan sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya" tuturnya.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan agenda utama yaitu sidang yang dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Agama Serang dengan didampingi oleh masing-masing Panitera Pengganti. Acara ini selesai tepat pada pukul 13.30 WIB dengan hasil keseluruhan persidangan yaitu dari 55 perkara yang disidangkan, perkara yang dikabulkan sebanyak 48 perkara, ditolak 1 perkara, di NO (tidak dapat diterima) sebanyak 4 perkara dan yang digugurkan sebanyak 2 perkara.