Serang, PAS - Selasa siang (08/03/2022) suasana di Media Center Pengadilan Agama (PA) Serang tampak cukup ramai. Tampak Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti memenuhi ruangan tersebut, untuk mengikuti kegiatan Pembinaan Teknis Yudisial. Pada kesempatan kali ini, pembinaan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H. Samsan Nganro, S. H., M. H. Turut hadir pula Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama (Badilag), Dr. Drs. H. Aco Nur, S. H., M. H. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S. Ag., M. Ag.
Pembinaan di awal bulan Maret ini mempunyai tema, "Problematika Pelaksanaan Eksekusi Di Pengadilan Agama". Dalam paparannya, Dr. H. Samsan Nganro, S. H., M. H. menyampaikan terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan eksekusi yaitu, adanya perlawanan di luar hukum, adanya upaya hukum peninjauan kembali, problem dalam amar putusan, obyek perkara sudah tidak ada atau dikuasai pihak ketiga yang tidak terlibat sebagai pihak dalam perkara dan pengamanan yang tidak mendukung.
Ketua dan Panitera/Jurusita mempunyai peran vital dalam penyelesaian eksekusi. Diantaranya Ketua Pengadilan harus menguasai asas-asas hukum eksekusi dan Panitera/Juru Sita harus mampu membantu Ketua menelaah permohonan eksekusi. "Visi tanpa eksekusi hanyalah lamunan. Eksekusi tanpa visi adalah mimpi buruk. Bagi Ketua Pengadilan eksekusi adalah seni. " ucap Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial mengakhiri materinya.
Ketua Pengadilan Agama Serang, Dra. Hj. Jubaedah, S. H., M. H. menyampaikan bahwa materi pembinaan hari ini adalah materi yang sangat menarik untuk diikuti. Diharapkan materi tersebut dapat menambah wawasan Panitera dan Jurusita dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan. "Ketua, Panitera dan Jurusita senantiasa berkoordinasi dalam setiap penyelesaian perkara eksekusi di Pengadilan Agama Serang" ujar Ketua PA Serang kepada Tim Redaksi.