Serang-PAS, Penentuan awal Bulan Ramadhan merupakan hal yang urgen bagi umat Islam. Dengan ditetapkannya awal Bulan Ramadhan maka mulai besoknya umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa, dan salah satu metode penentuan awal Bulan Ramadhan adalah rukyatul hilal (pengamatan hilal).
Pelaksanaan Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1443 Hijriyah di wilayah Serang mengambil lokasi di Hotel Puri Retno I, Jl. Raya Karang Bolong, Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pada Jum'at (01/04/2022).
Pengadilan Agama Serang sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam proses Rukyatul hilal, bertugas sebagai penyelenggara sidang Isbat Rukyatul Hilal Awal Ramadhan. Selain menugaskan hakim dan panitera pengganti, Ketua Pengadilan Agama Serang Dra. Hj. Jubaedah, SH., MH., juga turut hadir dalam kegiatan tersebut mendampingi Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dr. Nur Jannah Syaf, SH., MH.
Selain Pengadilan Agama Serang monitoring hilal ini juga dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten dan Kepala BMKG Kabupaten Serang sebagai tim falakiyah.
Drs. Jaenudin, salah satu hakim yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan "dari hasil pemantauan hilal melalui alat teropong oleh tim falakiyah, hasil rukyat tanggal 1 April 2022 hilal tidak dapat dilihat karena tertutup awan" ujarnya.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Serang, kepada tim redaksi PA Serang menyampaikan " meski di wilayah Provinsi Banten tidak tampak hilal, namun pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan tetap akan mengikuti hari dan tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia" tegasnya.