logo web

Dipublikasikan oleh IT PA Sentani pada on .

Pengadilan Agama Sentani Melakukan Pemeriksaan Setempat atas Perkara Harta Bersama

ps maret 2

Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

Sentani | Pa-sentani.go.id | Rabu, 30 Maret 2022, Pengadilan Agama Sentani mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sentani. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 50/Pdt.G/2022/PA.Stn yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sentani tanggal 24 Februari 2022. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIT, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ahmad Zuhri, S.H.I, M.Sy, Wisnu Indardi S.H.I., M.H.I, Dardena Betarania Faroby, S.H sekaku Majelis Hakim , dibantu Dian Tiur Anggraeni, S.H, M.H selaku Panitera Pengganti dan Purnalinda Anakotta sebagai Juru Sita. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Beberapa Harta Bersama yang menjadi Objek Perkara yaitu Somel dan sebidang tanah.

Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

PS Maret 1

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Sentani yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice