Pengadilan Agama Sengeti Sukses Laksanakan Descente di Desa Mendalo Darat
Muaro Jambi | www.pa-sengeti.go.id
Muaro Jambi, Rabu(10/01/2024). "Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa". Pengadilan Agama Sengeti melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) berdasarkan Surat dari Pengadilan Agama Jambi Nomor 1868/PAN.W5-A1/HK.2.6/XII/2023 perihal Mohon bantuan Pemeriksaan Setempat Nomor Perkara 845/Pdt.G/2023/PA. Jmb. Pemeriksaan Setempat terhadap objek sengketa Harta Bersama ini berlokasi di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Sidang Pemeriksaan Setempat yang di mulai pukul 13.00 WIB di Ketuai oleh YM H. Ahmad Mus'id Yahya Qadir, LC, M.H.I sebagai Hakim Ketua, YM Dra. Hj. Hasnaini, S.H, M.H sebagai Hakim Anggota, YM Rijlan Hasanudin, LC.M.E sebagai Hakim Anggota, , Ghozi, S.Ag. M.A sebagai Panitera serta Jurusita Imran, S.H.
Walaupun di warnai dengan rintik hujan Pemeriksaan Setempat ini berlangsung sukses dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi aparat Desa Mendalo Darat, aparat Keamanan dari Kepolisian Sektor Jambi Luar Kota juga di dampingi oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muaro Jambi. (Tim Media PA Sengeti)
[FR]