Pengadilan Agama Sawahlunto MelakukanStudi Tiru Terhadap Pengadilan Agama Magelang,
dalam Menerapkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pada tanggal 14 Maret 2024, Pengadilan Agama Sawahlunto menggelar sebuah pertemuan melalui platform Zoom yang bertujuan untuk mempelajari dan meniru implementasi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah berhasil dilakukan oleh Pengadilan Agama Magelang. Acara ini dihadiri oleh Ketua PA Magelang, Nurhasan, S.H.I., M.E, dan Hakim PA Magelang, Muh Ainun Najib S.H., M.H.
Baca Juga: Sharing is Caring, Pengadilan Agama Magelang Bagikan Ilmu dalam Study Tiru Inovasi
Dalam sesi pertemuan tersebut, Ketua PA Magelang, Nurhasan, S.H.I., M.E, memberikan pemaparan tentang berbagai kiat yang telah diterapkan oleh PA Magelang dalam mencapai status WBBM. Salah satu aspek yang disoroti adalah peran penting kepemimpinan dalam mengarahkan seluruh jajaran PA Magelang menuju WBBM, mulai dari tingkat pimpinan hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Nurhasan juga menekankan pentingnya keterlibatan semua aparaturnya dalam proses pembangunan WBBM, di mana masing-masing individu di PA Magelang memiliki kontribusi yang signifikan dalam mencapai tujuan bersama.
Sementara itu, Hakim PA Magelang, Muh Ainun Najib S.H., M.H., menjelaskan pentingnya pemanfaatan media sosial dalam mewujudkan WBBM. Beliau menyampaikan bahwa media sosial bukan hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mampu memberikan perubahaan secara riil. Muh Ainun Najib juga menjelaskan AREA 1, yang menandakan komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dan melayani dengan baik.
Dengan adanya pertemuan ini, Pengadilan Agama Sawahlunto berharap dapat mengadopsi dan menerapkan praktik-praktik terbaik yang telah sukses diterapkan oleh PA Magelang. Diharapkan bahwa dengan pertukaran informasi dan pengalaman antar-PA, lebih banyak lembaga peradilan di Indonesia dapat memperkuat komitmen mereka dalam mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat (PAS).