logo web

Dipublikasikan oleh PA Sangatta pada on .

Pengadilan Agama Sangatta Sukses Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Teluk Pandan (5/10)

 

 Di Indonesia, khususnya Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, masih ada beberapa masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah tangan, tanpa melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama Setempat. Sehingga status perkawinan masih belum tercatat pada dokumen Negara. Padahal Indonesia merupakan negara wilayah hukum, dimana segala hal tercatat dalam aturan perundang-undangan. Untuk mempermudah layanan masyarakat dalam mengurus dokumen pernikahan yang belum tercatat, Pengadilan Agama Sangatta menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu sehingga pihak / Peserta sidang isbat nikah akan mendapatkan langsung Buku Nikah, KTP, KK serta Akta Kelahiran anak.

 

Pengadilan Agama Sangatta bekerjasama dengan Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Kutai Timur, menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Teluk Pandan. Berdasarkan surat tugas Ketua Pengadilan Agama Sangatta Nomor : W17-A9/800/HK.05/9/2021, tanggal 27 September 2021, adapun yang berangakat sesuai surat tugas adalah H. Ahmad Asy Syafi'i, S. Ag (Ketua), Mohammad Hamdan Asyrofi, S.H.I, M.H (Hakim), Muhammad Yusuf, S. HI (Hakim), Iman Sahlani, S. Ag (Panitera), Siti Rahmah, S.H (Panmud. Gugatan), Mardiyana, S. HI (Panmud Permohonan) dan Fathul Ardhani (Jurusita). Pada tanggal 01 Oktober 2021, tepat pukul 09.00 Wita pelaksanaan Sidang  Itsbat Nikah Terpadu dimulai. Sebanyak 25 pasang suami istri disidangkan oleh Hakim Pengadilan Agama Sangata. Acara dilaksanakan secara tertib dan sukses dengan tetap mematuhi protokol kesehatan saat ini.

Beberapa masyarakat mengatakan bahwa sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama Sangatta, Dukcapil dan Kementrian Agama telah melaksankan Sidang Isbat Nikah Terpadu karena sangat membantu mereka yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan akan tercatat dalam dokumen negara. Dengan adanya Sidang Terpadu ini  maka secara langsung dapat memangkas biaya, serta waktu karena tim Itsbat Nikah Terpadu hadir ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Sangatta, Ke KUA serta Dukcapil. (lilik’80)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice