Pengadilan Agama Rumbia Sebagai Tuan Rumah Diskusi Teknis Yustisial Pengadilan Agama Wilayah Daratan Sulawesi Tenggara
Selain mengadakan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Agama Rumbia juga menjadi penyelenggara acara Diskusi Teknis Yustisial Pengadilan Agama Wilayah Daratan Pada Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara. Acara tersebut dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Bombana pada hari Senin, 29 April 2019.
Dalam diskusi tersebut, dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Jurusita dari Pengadilan Agama Wilayah Daratan di wilayah Sulawesi Tenggara seperti Pengadilan Agama Andoolo, Pengadilan Agama Kendari, Pengadilan Agama Kolaka, Pengadilan Agama Lasusua, dan Pengadilan Agama Unaaha. Tidak lupa, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara juga turut hadir dalam pelaksanaan diskusi empat bulanan tersebut. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan aktualisasi dari Surat Dirjen Badilag tentang pelaksanaan diskusi teknis yustisial.
Diskusi Teknis Yustisial dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama membahas materi tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Dalam Hukum Acara Perdata. Pada sesi ini, materi disajikan oleh Pengadilan Agama Kendari. Serta sebagai Pembahas adalah Pengadilan Agama Unaaha dan sebagai Penyanggah adalah Pengadilan Agama Lasusua.
Pada sesi kedua diskusi, mengangkat materi mengenai Kriteria Nusyuz Dalam Pembebanan Nafkah. Materi disajikan oleh Pengadilan Agama Kolaka, sebagai pembahas adalah Pengadilan Agama Rumbia. Dan sebagai Penyanggah adalah Pengadilan Agama Andoolo.
Dengan adanya diskusi teknis yustisial ini, selain sebagai upaya mensukseskan program Badilag dalam upaya mengembangkan wawasan di bidang hukum. Diharapankan bisa memberi manfaat khususnya dalam pengembangan kajian hukum acara dan hukum materiil untuk menunjang kinerja Pengadilan Agama Wilayah Daratan Sulawesi Tenggara.