logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Pengadilan Agama Penajam Kembali Berhasil Mendamaikan Para Pihak Dengan Hasil Pencabutan Perkara Dalam Perkara Cerai Gugat

WhatsApp Image 2025 10 17 at 16.58.07

PA Penajam, Penajam-Selasa, (14/10) Melalui pendekatan yang komunikatif dan berorientasi pada penyelesaian damai, Yang Mulia Hakim Mediator Bapak Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I. kembali berhasil mendamaikan para pihak dengan hasil pencabutan perkara dalam perkara cerai gugat nomor register 397/Pdt.G/2025/PA.Pnj. Keberhasilan mediasi ini sekaligus mencerminkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam membuka ruang dialog yang sehat sehingga tercapainya kesepahaman antara pihak Penggugat dan Tergugat.

Mediasi berlangsung dengan khidmat, dan antusias didengarkan oleh para pihak ketika mediator melakukan upaya damai dengan nasehat dan saran serta gambaran apabila terjadi perceraian dampaknya akan buruk terhadap keduabelah pihak keluarga masing-masing.

Kemudian setelah mediasi dinyatakan damai oleh para pihak diambil foto bersama sebagai tanda keduabelah pihak telah berdamai yang disaksikan oleh mediator yaitu, Ketua Pengadilan Agama Penajam, kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan untuk upaya damai sebelum terjadinya perceraian. (Miftah-PNJM)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice