Pengadilan Agama Penajam Kembali Berhasil Mendamaikan Para Pihak Dengan Hasil Pencabutan Perkara Dalam Perkara Cerai Gugat
PA Penajam, Penajam-Selasa, (14/10) Melalui pendekatan yang komunikatif dan berorientasi pada penyelesaian damai, Yang Mulia Hakim Mediator Bapak Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I. kembali berhasil mendamaikan para pihak dengan hasil pencabutan perkara dalam perkara cerai gugat nomor register 397/Pdt.G/2025/PA.Pnj. Keberhasilan mediasi ini sekaligus mencerminkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam membuka ruang dialog yang sehat sehingga tercapainya kesepahaman antara pihak Penggugat dan Tergugat.
Mediasi berlangsung dengan khidmat, dan antusias didengarkan oleh para pihak ketika mediator melakukan upaya damai dengan nasehat dan saran serta gambaran apabila terjadi perceraian dampaknya akan buruk terhadap keduabelah pihak keluarga masing-masing.
Kemudian setelah mediasi dinyatakan damai oleh para pihak diambil foto bersama sebagai tanda keduabelah pihak telah berdamai yang disaksikan oleh mediator yaitu, Ketua Pengadilan Agama Penajam, kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan untuk upaya damai sebelum terjadinya perceraian. (Miftah-PNJM)