logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Pengadilan Agama Pematangsiantar telah Siap Menerapkan E-Litigasi

Berdasarkan surat dari Dirjen Badilag Nomor 5374/DJA/HM.01/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 perihal implementasi E-litigasi di Lingkungan Peradilan Agama maka Pengadilan Agama Pematangsiantar sebagai salah satu pengadilan dalam lingkup peradilan agama juga menerapkan e-litigasi. E-litigasi digunakan untuk proses berperkara secara elektronik. Dengan e-litigasi ini para pihak dapat melaksanakan persidangan secara elektronik.

Untuk dapat mewujudkan pelaksanaan e-litigasi ini maka diperlukan alat dan perlengkapan. Alat tersebut berupa laptop, tv, kamera, dan seperangkat perlengkapan lain yang diperlukan. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Pematangsiantar pada hari Kamis, tanggal 21 November 2019 telah melakukan pemasangan terhadap alat-alat tersebut dan telah berhasil melaksanakan uji coba.

Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. sangat antusias terhadap keberhasilan penerapan e-litigasi di Pengadilan Agama Pematangsiantar karena dengan e-litigasi ini para pihak dalam berperkara menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan biaya lebih ringan.

Tim IT PA Pematangsiantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice