logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan yang sudah tidak digunakan pada Kamis, 26 November 2025. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor Pengadilan dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Sekretaris, serta tim pelaksana yang telah ditetapkan melalui surat keputusan pimpinan.

Langkah pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan pengelolaan aset negara agar lebih tertib, efektif, dan akuntabel. Seluruh proses pelaksanaan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2015 tentang pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, sekaligus memastikan bahwa BMN yang sudah tidak layak pakai tidak lagi menimbulkan beban administrasi maupun risiko penyalahgunaan.



Tim IT PA Pematangsiantar 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice