
Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan yang sudah tidak digunakan pada Kamis, 26 November 2025. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor Pengadilan dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Sekretaris, serta tim pelaksana yang telah ditetapkan melalui surat keputusan pimpinan.
Langkah pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan pengelolaan aset negara agar lebih tertib, efektif, dan akuntabel. Seluruh proses pelaksanaan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2015 tentang pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, sekaligus memastikan bahwa BMN yang sudah tidak layak pakai tidak lagi menimbulkan beban administrasi maupun risiko penyalahgunaan.
Tim IT PA Pematangsiantar
