Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Asri Handayani, S.H.I., M.E. beserta Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar mengikuti acara pengukuhan Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S. H., M. Hum., M. M. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dalam Peradilan Agama Islam pada UIN Sunan Ampel Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan dimulai pada pukul 08.00 Wib pada Senin,14 Maret 2022.
Pelaksanaan pengukuhan ini dilaksanakan di Gedung Sport Center UIN Sunan Ampel Surabaya dalam Sidang Senat Terbuka yang juga dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan tamu undangan lainnya.
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI ini dalam orasi ilmiah "Jaminan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak Berbasis Interkoneksi Sistem (Sebuah Pemikiran Metabolisme Biological Justice)" menyampaikan "Perempuan dan anak dalam perkara hukum keluarga sering kali menjadi pihak inferior dibanding laki-laki. Perempuan mengajukan perceraian dikarenakan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) dari suaminya, baik yang berwujud kekerasan fisik, psikis, verbal, seksual ataupun kekerasan ekonomi".
Beliau juga berpesan “Hakim harus peka dan memiliki ketajaman nurani untuk bisa menilai dampak perceraian bagi istri dan anak”. Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin dan Ketua Komisi Yudisial mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S. H., M. Hum., M. M. atas pengukuhan Guru Besar Tidak Tetap pada Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Tim IT PA Pematangsiantar