Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dipenghujung tahun 2021 menyelenggarakan kegiatan sosialisai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan yang jatuh pada Senin 27 Desember 2021 diikuti secara daring oleh pimpinan dan apartur Pengadilan Agama Pematangsiantar melalui ruang Media Center.
Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI DR. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H,. Dalam arahannya Dirjen BADILAG menyampaikan bahwa penilaian kinerja PNS sangat penting dalam mengukur prestasi yang dicapai serta menjadi pertimbangan dalam pola mutasi dan promosi. Penilaian SIPP, penilaian kinerja triwulan serta satker yang meraih WBK/WBBM merupakan indikator dalam penilaian prestasi.
Adapun narasumber pada sosialisasi ini ialah Direktur Kinerja ASN BKN Dr. Achmad Slamet Hidayat, S.Pd., M.Si., Kepala Sub Bagian Mutasi BUA Mahkamah Agung RI Hannan Tauqiefie, S.T., Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Kementerian PAN dan RB.. Analis Kepegawaian Muda BKN Sushan Bomeykawaty Sugiarto, S.Psi., M.A. serta Kasubdit Mutasi panitera dan jurusita Badilag M. Ferdiansyah, S.E. bertindak sebagai moderator.
Tim IT PA Pematangsiantar