Pengadilan Agama Pematangsiantar mengikuti Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan secara virtual melalui zoom meeting pada Jum’at, 25 Maret 2022.
Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan “Pembangunan zona integritas adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan gratifikasi serta memberikan pelayanan prima. Oleh karena itu, sosialisasi benturan kepentingan dan pengendalian gratifikasi sangat penting agar semua satker terbebas dari perbuatan tidak baik tersebut”.
Selanjutnya, narasumber Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. Hakim Tinggi PTA Medan menjelaskan materi mengenai benturan kepentingan. “Benturan kepentingan merupakan suatu kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugas dan mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum. Contohnya, seorang hakim menangani perkara mempunyai kepentingan atas proses perkara tersebut sehingga putusannya tidak sesuai dengan semestinya”, ungkap narasumber.
Dalam sosialisasi tentang gratifikasi, narasumber menjelaskan ada 3 klasifikasi gratifikasi yaitu gratifkasi yang wajib dilaporkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, dan gratifikasi yang terkait dengan kedinasan. Beliau menyampaikan banyak pejabat yang tanpa sadar telah melakukan hal tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama. “Seperti seorang pimpinan mendapat gratifikasi ucapan terimakasih dari bawahan atas promosi atau mutasi jabatan ke daerah tertentu”, pungkasnya.
Sosialisasi yang dimulai pukul 09.00 ini berjalan dengan lancar dan berakhir pada pukul 11.15 WIB.
Tim IT PA Pematangsiantar