logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

 

Pengadilan Agama Pematangsiantar memfasilitasi delegasi pemeriksaan saksi melalui teleconference dari Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan No. Perkara 546/Pdt.G/2022/PAJB, dimana saksinya berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Pematangsiantar. Sidang teleconference ini berlangsung pada Kamis, 30 Juni 2022 pukul 13:30 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar.

Majelis Hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Barat  melakukan siaran langsung dari Media Center Pengadilan Agama Jakarta Barat  beserta penggugat dan diikuti dengan saksi yang didampingi dengan pengawas pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Pematangsiantar melalui teleconference.

 

Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor surat W9-A2/4578/HK.05/6/2022, tanggal 21 Juni 2022. Kedua saksi yang dijelaskan pada surat tersebut yang tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Agama Jakarta Barat  karena biaya dan transportasi jarak yang terlalu jauh dari Kota Pematangsiantar.

Maka saksi yang diminta oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat  tersebut diperiksa melalui media teleconference sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.

 

 

Tim IT PA Pematangsiantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice