Pengadilan Agama Pematangsiantar memfasilitasi delegasi pemeriksaan saksi melalui teleconference dari Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan No. Perkara 546/Pdt.G/2022/PAJB, dimana saksinya berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Pematangsiantar. Sidang teleconference ini berlangsung pada Kamis, 30 Juni 2022 pukul 13:30 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Majelis Hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Barat melakukan siaran langsung dari Media Center Pengadilan Agama Jakarta Barat beserta penggugat dan diikuti dengan saksi yang didampingi dengan pengawas pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Pematangsiantar melalui teleconference.
Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor surat W9-A2/4578/HK.05/6/2022, tanggal 21 Juni 2022. Kedua saksi yang dijelaskan pada surat tersebut yang tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Agama Jakarta Barat karena biaya dan transportasi jarak yang terlalu jauh dari Kota Pematangsiantar.
Maka saksi yang diminta oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat tersebut diperiksa melalui media teleconference sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.
Tim IT PA Pematangsiantar