Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Senin, 27 Desember 2021
Pengadilan Agama Panyabungan mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mengenai Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Acara dibuka resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, DR. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H, kemudian dilanjutkan paparan oleh narasumber. Salah satu narasumber pada acara ini adalah Devi Anantha, S.E yang (Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur) dari Menpan-RB. Melalui materinya ia menyampaikan bahwa indikator kelemahan kinerja individu adalah belum berkembangnya sistem kinerja yang baik, adanya kelemahan dialog kinerja, sehingga diperlukannya peran leadership dari seorang pimpinan. Sistem Manajemen Kinerja PNS merupakan:
1. Perencanaan Kinerja
2. Pelaksanaan, Pemantauan dan Pembinaan Kinerja
3. Penilaian Kinerja
4. Tindak Lanjut
Sushan B.Sugiarto, S.Psi, M.A (Analis Kepegawaian Muda) Narasumber dari BKN menjelaskan perbedaan antara PP. No 46 Tahun 2011 dengan PP. No 30 Tahun 2019 dan beliau juga menyampaikan tenggat waktu untuk penyusunan dan penilaian SKP yang terbaru.