logo web

Dipublikasikan oleh PA Panyabungan pada on .

Pengadilan Agama Panyabungan Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Pnbp Teknis Secara Virtual

sosialisasipnbpteknis131220210

Panyabungan | pa-panyabungan.go.id

Panyabungan, Panitera Pengadilan Agama Panyabungan Rivi Hamdani Lubis, S.H.I, Sekretaris PA Panyabungan Dadan Dzulqoernaen Riyadi, S.H.I, Panmud Gugatan Fatimah, S.H, Kasubbag Umum dan Keuangan Masidah S,Ag.M.H, Bendahara Pengeluaran Rudi Sofyan, S.H.I,.M.H, Admin PNBP Sakilah Nur Lubis, S.H.I, dan Operator Saiba Rohilah, S.H, menghadiri kegiatan Sosialisasi PNBP Teknis se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan secara virtual, Media Center PA Panyabungan, Senin (13/12/2021).

sosialisasipnbpteknis131220211

Tepat pukul 09.00 WIB, kegiatan Sosialisasi PNBP Teknis dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bapak Drs. H. Abdullah, S.H.,M.H., Beliau berharap agar seluruh peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi PNBP Teknis dapat diikuti dengan sebaik-baiknya.

Narasumber dalam kegiatan sosialisasi PNBP Teknis adalah Drs. H. Hasan Basri Harahap, S.H.,M.H., H. Abdul Wahid, S.H.,M.Hum, dan Drs. H. Habibuddin, S.H.,M.H

sosialisasipnbpteknis131220212

Dalam kesempatan ini narasumber pertama Drs. H. Hasan Basri Harahap, S.H.,M.H. menyampaikan definisi PNBP (Penerima Negara Bukan Pajak) menurut UU Nomor 9 Tahun 2018, tujuan PNBP menurut UU Nomor 9 Tahun 2018 adalah untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

sosialisasipnbpteknis131220213

Selanjutnya narasumber kedua H. Abdul Wahid, S.H.,M.Hum, menyampaikan petunjuk teknis PNBP sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019, dan Keputusan Ketua Mahkmah Agung RI Nomor 57/KMA/SK/III/2019, tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Peradilan Agama.

sosialisasipnbpteknis131220214

Selanjutnya narasumber ketiga Drs. H. Habibuddin, S.H.,M.H., menyampaikan manajemen resiko PNBP, adapun Perumusan Rencana Penanganan Risikodilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Unit Pemilik Risiko merancang penanganan/ respon Risiko
  2. Unit Pemilik Risiko memilih penanganan risiko yang terbaik yangdiyakini mampu menghilangkan/mengurangi penyebab utamaterjadinya risiko.
  3. Unit Pemilik Risiko menentukan pihak yang bertanggung jawab/ Person in Charge (PIC)
  4. Unit Pemilik Risiko mengusulkan anggaran biaya penangananRisiko sesuai dengan ketentuan (jika ada).

kegiatan Sosialisasi PNBP Teknis ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice