logo web

Dipublikasikan oleh PA Panyabungan pada on .

papanyabunganmelkasnakantahapverifikasiisbatnikahtahun2023

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id

Panyabungan – Pengadilan Agama Panyabungan melaksanakan tahap Verifikasi administrasi Data Isbat Nikah di Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam tahap pelaksanaan verifikasi administrasi, Pengadilan Agama Panyabungan, bersama Dinas Kesejahteraan Kabupaten Mandailing Natal (Kesra Madina) dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Siabu melakukan Verifikasi untuk kebutuhan pelaksanaan sidang Isbat Nikah, bertempat di Aula Kantor Camat Siabu Rabu(08/11/2023).

Turut hadir dalam kegiatan Verifikasi Panitera, Zulpan, S.Ag., M.H, di damping Staff PA Panyabungan, bagian Kesra Kabupaten Mandailing Natal Firdaus, Kepala Urusan Agama(KUA) kecamatan Siabu Edi Agusman, dan Para Forkopimca.

Panitera PA Panyabungan Zulpan, S.Ag., M.H, menjelaskan tahap verifikasi memerlukan kehati-hatian dan ketelitian sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah dalam proses persidangan isbat nikah. Para verifikator harus teliti dan cermat dalam memeriksa berkas agar kedepannya proses persidangan dapat berjan dengan lancar.

papanyabunganmelkasnakantahapverifikasiisbatnikahtahun20232

Verifikasi berkas sangat vital untuk dilakukan sebelum pelaksanaan sidang itsbat nikah. Hal ini dilakukan untuk mengecek sejumlah data, terutama rukun dan syarat sah sebuah akad nikah serta mengecek kesesuaian data wali nikah, tempat menikah, dan syarat-syarat nikah lainnya.

Kepala KUA Siabu Edi Agusman mengutarakan, ada 246 pasangan nikah yang telah didata di Kantor KUA Siabu, data telah masuk ke KUA ada 246 orang, tetapi Kesra Madina hanya bisa menampung 30 orang aja.

Kabag Kesra Madina Baharuddin melalui Bagian Anilisis Kesejahteraan Firdauz mengatakan, tiga bulan lalu telah beritahukan bagi masyarakat yang ingin melakukan sidang isbat.

Dari 23 kecamatan di Madina untuk 2023, baru 6 kecamatan termasuklah Kec. Siabu pada 2023 melakukan program nikah gratis dan sidang Isbat.

Khusus untuk kecamatan Siabu baru 30 orang yang baru bisa kita tamping. Firdaus juga berharap, yang belum memiliki buku nikah bisa datang ke Pengadilan Agaman untuk dilakukkan isbhat nikah.

“Yang hadir hari ini tidak langsung nikah, tapi ini masih verifikasi dan agar kiranya ke depan tiap desa ada menganggarkan program nikah gratis dan isbat nikah,” harapnya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice