PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan, Kamis (27/01/2022). “Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”
Pengadilan Agama Panyabungan melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) perdana diawal tahun 2022. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 273/Pdt.G/2021/PA.Pyb yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Panyabungan pada hari senin tanggal 28 Juni 2021.
Setelah melakukan persiapan, sekitar pukul 09.00, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Tim Hasanuddin, S.Ag sebagai Hakim Ketua, Muhammad Fadli , S.H.I sebagai Hakim Anggota, Abdul Azis Alhamid, S.H.I sebagai Hakim Anggota, Fatimah, S.H, sebagai Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengganti Masidah, S.Ag,.M.H.
Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat (S. Sulaika, S.H) dan Kuasa Hukum Tergugat (Rosmawati Matondang, S.H.M.H), selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Lurah dan Ketua RT dan Polsek Panyabungan untuk pengamanan dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.
Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah kaplingan yang menjadi obyek yang terletak di Kelurahan Kotasiantar, Kelurahan Kelurahan Pidoli Dolok, dan Desa Pidoli Lombang Kabupaten Mandailing Natal, kemudian sebuah rumah dan isi peralatan rumah tangga dikelurahan Panyabungan I Kabupaten Mandailing Natal.
Pemeriksaan berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 3 jam dan dirasa sudah cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.