Pengadilan Agama Pangkalpinang Laksanakan Aanmaning Secara Virtual
Pangkalpinang, bertepatan pada Senin, 23 Austus 2021 pukul 10.00 WIB, Pengadilan Agama Pangkalpinang melaksanakan sidang aanmaning secara virtual di ruang Media Center atas perkara eksekusi yang di pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang, Drs. M. Rasyid, S.H., M.H, beserta Panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang, Ibu Hj.Helmawati, S.Ag sebagai pendamping.
Pelaksanaan aanmaning kali ini berbeda dengan biasanya karena dilaksanakan secara virtual yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama Pangkalpinang, berjalan alot dan serius. Aanmaning atas perkara gugatan waris yang terdaftar di Pengadilan Agama Pangkalpinang pada permohonan eksekusi nomor: 0002/Pdt.Eks/2019/PA PKP.
Pelaksanaan sidang yang dilakukan secara virtual terhadap perkara Aanmaning, merupakan hal yang baru dan pertama kali dilakukan di Pengadilan Agama Pangkalpinang. Meskipun dilakukan melalui sarana virtual, sidang dilaksanakan secara khidmat sebagaimana layaknya di ruang sidang. Sidang aanmaning secara virtual berjalan lancar, tanpa ada kendala teknis.
Aanmaning adalah suatu proses dalam penyelesaian perkara dimana pihak-pihak tereksekusi dipanggil untuk menyampaikan kembali maksud dari tuntutan eksekusi dan mau melaksanakan putusan dengan sukarela. Pada pelaksanaan aanmaning ini pemohon dan termohon akan bermusyawarah kembali untuk menjual dan mencari pembeli secara bersama-sama. (Nisa)