Pengadilan Agama Padangsidempuan Gelar Sidang Keliling Perdana Di Tahun 2021
Sipirok – Pengadilan Agama Padangsidempuan melaksanakan kegiatan Sidang Keliling (Sidang diluar gedung) pada Kamis, 25 Januari 2021. Sidang tersebut dilaksanakan di Balai Sidang Pengadilan Negeri Padangsidempuan yang beralamat di Jl. KH. Dewantara, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, dimana wilayah tersebut masih merupakan wilayah perkara Pengadilan Agama Padangsidempuan.
Sidang Keliling tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas nomor W2-A9/313/KP.01.2/II/2021 pada tanggal 24 Februari 2021. Sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB dan dilaksanakan oleh Dr. Ahmad Kholil.R, S.Ag., M.H. selaku Ketua Majelis, Syams Eliaz Bahri, S.Sy dan Achmad Sofyan Aji Sudrajad, S.H. sebagai Hakim Anggota, Nelson Dongoran, S.Ag, S.H.,M,M. sebagai Panitera, Amiruddin Isas, S.H.I. sebagai Administrasi Persidangan dan Ahmad Junaidi, S.Sos sebagai Portir Sidang.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Padangsidempuan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan memberi akses hukum bagi masyarakat yang kesulitan dalam memperoleh transportasi ke Kantor Pengadilan Agama Padangsidempuan, sehingga asas sederhana, cepat dan biaya ringan dapat dicapai.
(adm/ans).