Pengadilan Agama Padang Bangun Sinergitas dengan Dinas Kesehatan Kota Padang
PA-Padang || Dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum terkait mengadili perkara Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama Padang melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Padang. Hal ini menyusul sebagai tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dalam Surat nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tentang Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Perjanjian Kerjasama digelar di Ruang Media Center Pengadilan Agama Padang pada Kamis (14/7) yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang serta pimpinan dan jajaran Pengadilan Agama Padang. Acara dimulai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Ketua Pengadilan Agama Padang, Drs. Mhd. Nuh, S.H., M.H., dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Srikurnia Yati, yang disaksikan oleh seluruh hadirin.
|
|
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang menyambut baik perjanjian kerjasama ini, karena akan membantu pencegahan permasalahan kesehatan dengan mempersiapkan calon pengantin secara fisik dan mental dengan tanpa mempersulit urusan pernikahannya. Kerjasama ini juga membantu program-program yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan. Diharapkan Pengadilan Agama Padang beserta Dinkes juga dapat melakukan penyuluhan ke KUA.
|
|
Kemudian, Ketua PA Padang dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memberikan pematangan atau pendewasaan kepada calon pengantin yang belum cukup umur dalam perkara Dispensasi Kawin. Pengadilan sebelum memberikan izin Dispensasi Kawin melakukan pemeriksaan khusus lalu ditambah dengan pendampingan dari perlindungan anak serta pemeriksaan kesehatan fisik. Ke depannya berusaha bagaimana pelayanan kepada masyarakat lebih baik melalui kerja sama lintas instansi, sehingga dapat menekan angka pernikahan dini di Kota Padang.
(Tim IT PA Padang)