logo web

Dipublikasikan oleh Admin pada on .

Pengadilan Agama Muara Teweh gandeng PA Nanga Pinoh dalam Pemeriksaan Saksi Secara Teleconference

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Kamis, 02 Juni 2022 Pengadilan Agama Muara Teweh menggelar sidang Cerai Gugat dengan agenda pemeriksaan saksi pada nomor perkara 184/Pdt.G/2021/PA.Mtw yang dilaksanakan secara virtual melalui telekonferensi dengan Pengadilan Agama Nanga Pinoh di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Muara Teweh.

Sidang dilaksanakan melalui telekonferensi dikarenakan saksi dari pihak Penggugat tidak dapat hadir langsung di Pengadilan Agama Muara Teweh, dikarenakan jarak saksi Penggugat tersebut berada cukup jauh, sedangkan saksi dari Penggugat sedang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Nanga Pinoh, Kalimantan Barat.

Susunan Majelis Hakim Pengadilan Agama Muara Teweh pada sidang ini adalah Mulyadi, L.c.,M.HI. sebagai Ketua Majelis, dengan anggota H. Khoirul Huda, S.Ag.,SH.,MH. dan Abdurahman Sidik, S.HI. serta Muhammad Nor Kifli, S.H.I. sebagai Panitera.

Sidang dimulai pada pukul 13.30 WIB dengan menggunakan platform Zoom. Proses sidang berjalan dengan lancar tanpa kendala. Pada akhir telekonferensi Ketua Majelis, Mulyadi, L.c.,M.HI. mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Nanga Pinoh yang telah membantu memfasilitasi sehingga sidang pemeriksaan saksi ini dapat terlaksana dengan baik. (A/B).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice