Pengadilan Agama Mentok Laksanakan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024
Jumat, 14 Juni 2024. Pengadilan Agama Mentok ikut berpartisipasi aktif mendukung Komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam kegiatan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sebagai tindak lanjut kegiatan sosialisasi pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024 dan surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B/2871/LIT.05/01-15/05/2024 tanggal 21 Mei 2024, perihal Penyampaian Hasil SPI 2023 dan Pelaksanaan SPI 2024.
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan salah satu tolok ukur penilaian kinerja Mahkamah Agung RI dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu,SPI juga digunakan untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada MahkamahAgung RI sehingga dapat memetakan risiko korupsi yang ada, agar kemudian mampu melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi pada Mahkamah Agung;
Pada Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 ini Pengadilan Agama Mentok telah menyampaikan nama-nama responden eksternal melalui tautan bit.ly/EKS-SPIMARI24 dan juga sudah menyebarkan QR Code Pendaftaran Responden (bit.ly/QRDAFTARSPI24) di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Mentok. Survei Penilaian Integritas ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk upaya-upaya perbaikan dan pembaharuan di Mahkamah Agung RI guna menjaga kredibilitasnya sebagai lembaga peradilan yang adil, independen, dan berintegritas. (ly)