Pengadilan Agama Mentok Kembali Mengelar Kegiatan Sidang Diluar Gedung
www.pa.mentok.go.id Kamis, 14 November 2024 — Pengadilan Agama Mentok kembali menggelar sidang di luar gedung di Kecamtaan Jebus dan Kecamatan Kelapa. Sidang diluar gedung ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan serupa yang sebelumnya dilaksanakan pada bulan Februari hingga bulan Juni 2024. Sidang diluar gedung kali ini dapat terlaksana kembali berkat adanya sisa anggaran dari perkara prodeo (perkara tanpa biaya) yang dialihkan untuk mendukung kegiatan sidang luar gedung. Pengalihan anggaran tersebut dilakukan melalui revisi prioritas nasional dari Badan Peradilan Agama (Badilag) pada bulan Oktober 2024.
Ketua Pengadilan Agama Mentok Hermanto, S.H.I, M.E. menyatakan bahwa sidang di luar gedung ini bertujuan untuk mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat yang berada di daerah yang jauh dari pusat kota. "Kami berharap dengan adanya sidang di luar gedung ini, masyarakat yang berada di Kecamatan Jebus dan Kecamatan Kelapa dan sekitarnya bisa lebih mudah mengakses pelayanan pengadilan tanpa harus datang ke gedung pengadilan yang jaraknya cukup jauh," ujar Ketua Pengadilan Agama Mentok.
Sidang yang digelar di Kantor Camat Kecamatan Kelapa kali ini dihadiri oleh sejumlah warga yang memiliki perkara di Pengadilan Agama Mentok. Mereka mengapresiasi adanya kemudahan dan efisiensi waktu dalam mengikuti proses peradilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Pengadilan Agama Mentok berencana untuk terus melaksanakan sidang luar gedung ini sesuai dengan alokasi anggaran dan prioritas dari Badilag, guna lebih memperluas akses dan meningkatkan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk inovasi dalam sistem pelayanan peradilan di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan dan transparansi proses hukum. Ke depannya, diharapkan model sidang luar gedung ini bisa semakin berkembang dan menjadi solusi bagi masyarakat di daerah yang sulit dijangkau. (ly)