logo web

Dipublikasikan oleh IT Pengadilan Agama Medan pada on .

Hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 pada siang hari Pengadilan Agama Medan telah melaksanakan Pegangkatan Sita Jaminan Register Nomor 487/Pdt.G/2012/PA.Mdn. Pelaksanaan dilaksanakan oleh Muhammad Yasir Nasution, M.A (Panitera), Muhammad Badri Suadi, S.H (Jurusita), Abdul Hamid A.Md (Saksi) dan Izun Piter Daulay.

TEMPAT KE 2

Pegangkatan sita jaminan ini dilaksanakan di Kelurahan Timbang deli Kecamatan Medan Amplas, pelaksanaan pegangkatan sita jaminan ini hanya dihadiri oleh Pemohon dan Lurah Kelurahan Timbang Deli.

TEMPAT KE 2 1

Pada saat pelaksanaan pegangkatan sita jaminan pemohon mengatakan bahwa para pemohon dan tergugat telah meninggal dunia, anak-anak dari pemohon dan termohon sepakat menyelesaikan pembagian warisan secara damai oleh karena itu mereka memohon agar sita jaminan yang telah diletakkan pada bulan juni tahun 2012 untuk diangkat.

TEMPAT KE 2 2

Setelah semua prosedur sita dilaksanakan para tim pelaksana sita dari Pengadilan Agama Medan kembali ke kantor Pengadilan Agama Medan dengan perasaan bahagia telah dapat melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi pengadilan. (IT)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice