Pengadilan Agama Medan Melaksanakan Sidang Teleconference Perkara Aanmaning dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Medan, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 09.00 WIB, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Sidang Lanjutan secara Teleconfrence dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui aplikasi Zoom Meeting. Sidang Teleconfrence kali ini dilaksanakan pihak Tergugat dari perkara Aanmaning nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Mdn berada pada wilayah Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pada sidang teleconfrence ini bertiindak sebagai Majelis Hakim adalah Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Dr. Muslim, S.H. M.H. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. Husin Ritonga, M.H. dan Dra. Hj. Nikmah, M.H. sebagai Hakim Anggota dan Panitera Pengganti Hj. Madinah Pulungan, S.H. Pada Sidang Teleconfrence ini di hadiri langsung oleh Penggugat dan Kuasa Penggugat sedangkan Terguagat dan Kuasa Tergugat hadir secara daring di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (IT)