Pengadilan Agama Medan Melaksanakan Eksekusi Pengosongan
Pada hari Kamis tanggal 9 November 2023, Pengadilan Agama Medan kembali melaksanakan Eksekusi. Pelaksanaan eksekusi kali ini adalah Eksekusi Pengosongan pada perkara nomor 13/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn. Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dilaksanakan di Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan. Pelaksanaan ekaekusi pengosongan dilaksanakan sesuai Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Medan nomor 121/KPA.W2-A1/KP7.1/XI/2023 tanggal 8 November 2023 untuk melaksanakan eksekusi riil berupa pengosongan terhadap objek berupa sebidang tanah seluas 420 m2.
Pelaksanaan Eksekusi ini dihadiri oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis, didampingi saksi-saksi Indra Zulham dan Abdul Hamid, A.Md. Dari pihak berperkara dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusu. Juga dihadiri oleh aparatur Kelurahan Pulo Brayan Darat II dan Pihak Kepolisian.