logo web

Dipublikasikan oleh PA Medan pada on .

Pengadilan Agama Medan Melaksanakan Eksekusi Pengosongan

cov.png

Pada hari Kamis tanggal 9 November 2023, Pengadilan Agama Medan kembali melaksanakan Eksekusi. Pelaksanaan eksekusi kali ini adalah Eksekusi Pengosongan pada perkara nomor 13/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn. Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dilaksanakan di Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan. Pelaksanaan ekaekusi pengosongan dilaksanakan sesuai Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Medan nomor 121/KPA.W2-A1/KP7.1/XI/2023 tanggal 8 November 2023 untuk melaksanakan eksekusi riil berupa pengosongan terhadap objek berupa sebidang tanah seluas 420 m2.

 

Untitled_design_5_copy.jpg

Pelaksanaan Eksekusi ini dihadiri oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis, didampingi saksi-saksi Indra Zulham dan Abdul Hamid, A.Md. Dari pihak berperkara dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusu. Juga dihadiri oleh aparatur Kelurahan Pulo Brayan Darat II dan Pihak Kepolisian.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice