Senin, tanggal 9 Desember 2024 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Medan berhasil menyelesaikan Perkara Cerai Talak secara damai perkara nomor 2801/Pdt.G/2024/PA.Mdn. Hal ini tidak terlepas dari peran Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Hasan Basri Harahap, S.H., M.H. Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Hasan Basri Harahap, S.H., M.H. para pihak yang berperkara tersentuh hatinya sehingga para pihak sepakat untuk berdamai.
Perkara nomor 2801/Pdt.G/2024/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. H. Husin Ritonga, M.H., Hakim Anggota Drs. Jaharuddin dan Dra. Nuraini, M.A., dengan Panitera Pengganti Erni Pratiwi, S.H.I. Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Keberhasilan mediasi ini patut di apresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (IT)