Pengadilan Agama Manna Laksanakan Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Gugatan Waris
www.pa-manna.go.id | Manna, 15 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Manna melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) pada hari ini dalam perkara perkara gugatan waris, yang terdaftar dengan Nomor 306/Pdt.G/2025/PA.Mna. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Sela Nomor 306/Pdt.G/2025/PA.Mna tanggal 7 Oktober 2025, yang menetapkan melakukan pemeriksaan setempat tehadap barang bergerak dan tidak bergerak pada objek sengketa.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Marlina, S.H.I., M.H. selaku Hakim Ketua, didampingi oleh Muhammad Aidzbillah, S.Sy. dan Robiatun Adawiyah, S.H.I. sebagai Hakim Anggota. Turut hadir Edo Awismar, S.H., M.H. sebagai Panitera, serta Septa Dwiansyah Putra, S.T. selaku Jurusita Pengganti. Sidang pemeriksaan setempat dibuka oleh Ketua Majelis Marlina, S.H.I., M.H. di Kantor Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Setelah sidang dibuka, Majelis Hakim bersama Panitera, Jurusita Pengganti, para pihak dan saksi serta dibantu pengamanan dari Polres Bengkulu Selatan, menuju lokasi objek perkara untuk melakukan pemeriksaan secara langsung. Pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) ini sejalan dengan Pasal 180 R.Bg. jo. Pasal 211 R.V. jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Setempat, yang pada pokoknya mengatur bahwa pemeriksaan setempat diperlukan agar Majelis Hakim memperoleh tambahan keterangan dan memahami secara langsung letak, luas, serta batas-batas objek perkara. Dengan demikian, hasil pemeriksaan di lapangan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas bagi Majelis Hakim dalam menilai dan memutus perkara secara tepat.
Pemeriksaan berlangsung dengan tertib dan lancar, di mana Majelis Hakim meninjau, mencatat, dan mendokumentasikan kondisi fisik objek perkara, termasuk letak, luas, dan batas-batasnya. Setelah seluruh titik lokasi di Kelurahan Ibul diperiksa, kegiatan ditutup di lokasi terakhir pemeriksaan sebagai penanda berakhirnya pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) hari ini.
Pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara ini tidak hanya dilakukan di Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna. Berdasarkan agenda Majelis Hakim, kegiatan pemeriksaan akan dilanjutkan pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Air Umban, Kecamatan Pino, dan pada Selasa, 21 Oktober 2025 di Desa Maras, Kecamatan Air Nipis. Pemeriksaan lanjutan tersebut akan meninjau objek-objek lain yang menjadi bagian dari perkara yang sama untuk memastikan seluruh harta dalam perkara ini telah diperiksa secara menyeluruh dan objektif.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) ini, Pengadilan Agama Manna menegaskan komitmennya dalam menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memastikan proses peradilan berjalan transparan, profesional, dan berintegritas. Pemeriksaan setempat menjadi wujud nyata upaya lembaga peradilan untuk memastikan setiap putusan didasarkan pada fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (JES)