Pengadilan Agama Manna Gelar Pembinaan Larangan Merokok di Lingkungan Kantor
Manna, 2 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Manna menyelenggarakan pembinaan khusus tentang larangan merokok di dalam gedung dan area lingkungan kantor, bertempat di Aula Pengadilan Agama Manna. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Manna, Yang Mulia Bapak Dr. Dani Ramdani, S.H.I., M.H., serta dihadiri oleh Wakil Ketua Yang Mulia Ibu Marlina, S.H.I., M.H., para hakim, Sekretaris, Plh. Panitera, PP Tinggi, pejabat struktural, fungsional, dan seluruh aparatur PA Manna
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan yang masuk melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung terkait adanya aktivitas merokok di lingkungan kantor. Menanggapi hal tersebut, pimpinan PA Manna menegaskan kembali komitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan sesuai dengan standar pelayanan publik. Dalam arahannya, Ketua PA Manna menekankan bahwa larangan merokok di di dalam gedung kantor dan area lain di lingkungan kantor Pengadilan Agama Manna adalah bagian dari upaya menjaga etika pelayanan publik serta implementasi nilai-nilai BerAKHLAK bagi seluruh ASN.
Beliau mengingatkan bahwa meskipun merokok adalah hak individu, namun harus dilakukan di tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu kenyamanan maupun mencederai citra pelayanan publik. “Berikanlah pelayanan yang nyaman, jangan sampai dicemari oleh asap rokok. Larangan ini bukan semata aturan, melainkan komitmen bersama untuk menjaga integritas dan etika aparatur peradilan,” tegas beliau. Sementara itu, Wakil Ketua PA Manna Yang Mulia Ibu Marlina, S.H.I., M.H., menambahkan bahwa larangan merokok tidak hanya berlaku di jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja. Hal ini penting karena kualitas udara di ruang ber-AC dapat terganggu jika ada aktivitas merokok, bahkan di malam hari.
Sebagai tindak lanjut, Ketua PA Manna meminta penempelan sign board “No Smoking & No Vaping” di setiap ruang kerja, ruang pelayanan, hingga ruang pimpinan. Selain itu, area khusus merokok disediakan di sekitar parkiran untuk pegawai dan di saung udud untuk pengunjung, sehingga hak perokok tetap terakomodasi tanpa mengganggu pelayanan publik. Ketua PA Manna juga mengingatkan bahwa aparatur peradilan, khususnya hakim, panitera, dan jurusita, memiliki kode etik profesi yang wajib dijaga, termasuk dalam perilaku sehari-hari. Dengan demikian, larangan merokok di ruang publik menjadi bagian dari menjaga perilaku terpuji dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Melalui pembinaan ini, PA Manna menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, nyaman, dan berintegritas, serta memastikan seluruh aparatur konsisten dalam menjalankan aturan demi menjaga marwah lembaga peradilan. (JES)