logo web

Dipublikasikan oleh PA Lubuk Pakam pada on .

Lubuk Pakam (15 Juli 2022). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan sidang lapangan (descente) atas perkara Gugatan Harta Bersama yang terdaftar dalam nomor perkara 0417/Pdt.G/2022/PA.Lpk. Sidang lapangan bertempat di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang. Pelaksanaan sidang lapangan dilakukan oleh Majelis Hakim Dra. Hj. Shafrida, S.H., Anggota Majelis Drs. Ridwan Arifin dan Dra. Hj. Nurul Fauziah, M.H., dan Panitera Pengganti Hj. Sri Handayani, S.Ag., M.H., serta staf kepaniteraan Fadhil Yazid, S.H.

Dasar hukum pelaksanaan descente tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, disebutkan di dalam konsederannya bahwa banyak perkara-perkara perdata yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat dieksekusi (non executable) karena objek sengketa misalnya sawah/ tanah tidak jelas letak, luas dan batas-batasnya. Oleh karena itu, majelis hakim yang menangani perkara dianjurkan untuk mengadakan sidang pemeriksaan setempat.

Sidang lapangan dihadiri oleh penggugat, tergugat, pihak kantor desa, serta saksi dari pihak keluarga yang bersengketa. Sidang lapangan ini dilakukan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas objek dimaksud. Kemudian untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan  dengan kondisi di tempat objek sengketa. Lalu untuk menghindari kesulitan ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non executable/ tidak dapat dieksekusi.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice