Pengadilan Agama Lasusua Tak Lama Lagi Memiliki Gedung Kantor Permanen
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Tenggara, Dr. Drs. H. Mame Sadafal, M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa tugas dan kewenangan Pengadilan Agama, tidaklah seringan yang dibayangkan sebagian pihak, bahwa Pengadilan Agama hanyalah menangani perkara perceraian, karena Pengadilan Agama menurut Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, kewenangan Pengadilan Agama, selain di bidang perkawinan juga menangani sengketa di bidang kewarisan, wasiat, warisan, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah serta sengketa di bidang ekonomi Syariah.
Menurutnya, yang dimaksud perkara di bidang perkawinan pun tidak terbatas dalam hal sengketa rumah tangga berupa perkara perceraian, tetapi meliputi perkara lain seperti isbath nikah, dispensasi kawin dan sengketa harta bersama, yaitu harta yang diperoleh pasangan suami isteri selama dalam ikatan perkawinan serta sengketa kewarisan dan ekonomi syariah.
Mengenai perkara ekonomi Syariah, menurut lelaki kelahiran Kolaka ini, adalah perkara yang terjadi akibat adanya wanprestasi dalam akad kredit perbankan Syariah, baik yang dilakukan oleh pihak perbankan Syariah maupun pihak nasabah, dalam hal ini mutlak menjadi salah satu kewenangan pengadilan Agama, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan melalui Pengadilan Agama. Ia pun menegaskan bahwa sengketa perbankan Syariah yang nilainya tidak lebih dari 500 juta dapat diajukan ke Pengadilan Agama melalui gugatan sederhana yang proses penyelesaiannya tidak lebih dari 25 hari.
Penegasan tersebut di atas dikemukakan oleh Wakil Ketua PTA Sulawesi Tenggara dalam sambutannya mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Aggama yang tidak sempat hadir karena kesehatannya terganggu, sehingga pada acara peletakan batu pertama pembangunan Kantor Pengadilan Agama Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara di Lasusua, senin (23/11) yang dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. H. Achmad Setiyo Pujoharsoyo, S.H., M.Hum., dan Bupati Kolaka Utara, serta seluruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, masing-masing Dandim Kolaka, Kapolres Kolaka Utara dan Kajari Kolaka Utara, serta sejumlah Kepala Dinas dan Kakankemenag Kabupaten Kolaka Utara, WKPTA menyampaikan salam dan permohonan maaf Ketua PTA Sulawesi Tenggara atas ketidak hadirannya dalam acara ini.
Tentang keberadaan Pengadilan Agama Lasusua, menurut Dr. Drs. H. Mame Sadafal, M.H., merupakan salah satu dari 85 pengadilan baru yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016, tanggal 26 April 2016 yang pengoperasiannya diawali dengan peresmian oleh Ketua Mahkamah Agung RI yang saat itu dijabat Prof. Dr. H. Hatta Ali, S.H.,M.H., pada tanggal 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Dalam kaitan pembangunan gedung Kantor Pengadilan Agama Lasusua, atas nama pimpinan PTA Sulawesi Tenggara menitip amanah dan harapan agar senantiasa memperhtikan konsep dan perencanaan bagi tata ruang kerja dan tata ruang pelayanan sesuai standar akreditasi, agar mampu memenuhi kebutuhan bagi pencari keadilan sesuai situasi dan kondisi saat ini, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan bagi penyandang disabilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Selain itu, WKPTA Sultra tersebut juga berharap agar pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Lasusua memenuhi standar berbasis teknologi dan selesai tepat waktu dengan hasil yang memuaskan.
Kepada Bupati Kabupaten Kolaka Utara dan seluruh hadirin, atas nama pimpinan PTA Dr.Drs. H. Mame Sadafal, M.H., menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Lasusua yang walaupun baru seumur jagung, telah mampu mengukir prestasi di level provinsi dan nasional. Misalnya, di tingkat provinsi, Pengadilan Agama Lasusua di tahun 2019 berhasil mengungguli seluruh Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Sulawesi Tenggara dalam bidang penanganan perkara dan upload putusan SIPP, sementara di tingkat nasional, pada tanggal 4 Mei 2020, berhasil meraih piagam penghargaan sebagai juara pertama nasional kategori satker baru dalam lomba decorum ruang sidang serta kebersihan, kerapihan dan keindahan (K3). “Semua capaian Pengadilan Agama Lasusua tersebut berkat dukungan semua pihak, terutama pemerintah daerah setempat, khususnya bupati dan SKPD terkait,” tandasnya. Oleh sebab itu selaku pimpinan PTA Sulawesi Tenggara sekali lagi menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas semua perhatian, bantuan dan kerja samanya.
|
|
Sementara itu, Bupati Kolaka Utara Drs. Nur Rahman Umar, M.H., dalam sambutannya menyampaikan rasa bahagia dan gembira atas kehadiran Pengadilan Agama di Lasusua, “sayalah dan segenap masyarakat Kabupaten Kolaka Utara yang paling berbahagia pada hari ini,” tandasnya.
Menurut Bupati, kebahagiaan dimaksud disebabkan betapa besar rezeki yang dirasakan hari ini, karena pada hari yang sama dilakukan peletakan batu pertama dua Lembaga peraadilan, yaitu Pengadilan Negeri Lasusua dan Pengadilan Agama Lasusua.
Bupati menegaskan, dengan dibangunnya dua kantor Lembaga peradilan ini, menunjukkan semakin bertambahnya pasilitas layanan masyarakat, khususnya layanan di bidang peradilan bagi masyarakat Kolaka Utara. Sehingga oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara sejak awal keberadaan Pengadilan Agama Lasusua terus memberikan dukungan nyata dengan menyiapkan kantor sementara yang sekalipun kantor sementara tersebut yang merupakan bekas rumah jabatan camat, ketika itu kondisinya tidak terlalu layak sebagai sebuah kantor, tetapi dengan keseriusan dan kesungguhan Ketua Pengadilan Agama Lasusua bersama jajarannya melakukan modifikasi dan perbaikan sehingga akhirnya dapat digunakan dalam memberikan layanan kepada masyarakat, bahkan pembangunan Kantor Pengadilan Agama Lasusua Pemerintah Daerah menyiapkan lahannya.
Melalui sambutannya tersebut, Bupati Nur Rahman Umar menegaskan bahwa betapa lama pemerintah dan masyarakat merindukan kehadiran Pengadilan Agama di Kolaka Utara ini dan alhamdulillah, sejak sekitar dua tahun yang lalu Pengadilan Agama Lasusua eksis memberikan pelayanan kepada segenap masyarakat Kolaka Utara, yang dengan kehadirannya sangat memudahkan masyarakat, namun menurutnya, apabila mencermati berita-berita di media ternyata trend percerain meningkat di daerah ini, permasalahan rumah tangga bermunculan, tak hanya terjadi di kalangan masyarakat umum, tetapi peningkatan grafik perceraian juga terjadi dikalangan Aparat Sipil Negara (ASN).
Menyinggung tugas dan kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana yang disampaikan WKPTA Sulawesi Tenggara, Bupati Kolaka Utara mengajak pihak Pengaadilan Agama Lasusua untuk secara bersama-sama melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat Kolaka Utara bahwa tugas dan kewenangan Pengadilan Agama tidak semata-mata di bidang perceraian.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Lasusua H. Mihdar, S.Ag.,M.H., dalam sambutannya melaporkan bahwa Gedung Pengadilan Agama Lasusua dibangun di atas tanah hibah Pemerintah Daerah dengan luas 5.800 meter dengan luas bangunan untuk dua lantai 1.920 meter dan sebagai pelaksana pembangunan dipercayakan kepada PT. Trinaka Estu Manunggal dengan Konsultan Pengawas PT. Bagusdarajat.
Menurut H. Mihdar, pembangunan gedung ini nantinya hingga tuntas 100 persen akan menggunakan dana sebesar Rp17.871.487.260, namun untuk pembangunan tahap awal terbatas pada pembangunan struktur bangunan yang ditarget rampung pada tanggal 20 Desember 2020 dengan anggaran sebesar Rp3.692.421.000 dan alhamdulillah kata Ketua PA Lausua, dalam pagu anggaran Pengadilan Agama Lasusua tahun 2021 pemerintah telah menetapkan dana sebesar 14,1 milyar.
Prosesi pelatakan batu pertama Pengadilan Agama Lasusua berjalan lancar, diawali dengan penekanan tombol oleh Bupati Kolaka Utara Drs. Nur Rahman Umar, MH., didampingi WKPTA Sultra Mame Sadafal dan Ketua Pengadilan Agama Lasusua Mihdar, dilanjutkan peletakan batu pertama secara berturut-turut oleh WKPTA Sultra, KPT Sultra, Bupati Kolaka Utara serta seluruh anggota Forkopimda Kolaka Utara. Ikut hadpr dalam acara peletakan batu pertama tersebut, Hakim Tinggi Pengawas Daerah untuk Pengadilan Agama Lasusua, Drs. Hasbi, M.H., dan Sekertaris Pengadilan Tinggi Agama Sultra Drs. H. Zakir yang dari awal mendampingi WKPTA. (IT PTA SULTRA)