Pengadilan Agama Kuala Pembuang Gelar Sidang Keliling Tahap II Di Kecamatan Seruyan Hilir
Foto: Majelis Hakim PA Kuala Pembuang saat melaksanakan sidang di luar gedung Tahap II
di Aula Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir (28/06/2021)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Kuala Pembuang – Senin, 28 Juni 2021.Sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Kuala Pembuang berangkat ke lokasi dimana Pengadilan Agama akan melaksanakan Sidang di luar gedung/sidang keliling Tahap II tahun 2021. Tim Sidang Keliling yang terdiri dari 3 orang hakim, 2 orang Panitera Sidang dan 3 orang sebagai Administrasi Perkara tersebut berangkat menggunakan speed boat yang di nahkodai oleh Petugas Korp Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) sekaligus memberikan pengawalan kepada Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Kuala Pembuang.
Sidang keliling kali ini Pengadilan Agama Kuala Pembuang memilih tempat lokasi di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir. Untuk menuju lokasi sidang keliling ini yakni di Desa Jahitan tidaklah mudah karena jarak yang begitu jauh dan yang menjadi tantangan bagi tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Kuala Pembuang ialah akses jalan menggunakan jalur air yang melewati aliran sungai Seruyan.
Foto: Persiapan keberangkatan Tim Sidang Keliling PA Kuala Pembuang
bersama Petugas Polairud Kuala Pembuang (28/06/2021)
Kenapa Pengadilan Agama Kuala Pembuang memilih Desa Jahitan? “Ya kami rasa kita harus kesana, kita harus membantu mereka, kami mendapat info bahwa di Desa Jahitan ini banyak sekali permasalahan-permasalah hukum yang perlu di selesaikan di Pengadilan Agama, apalagi akses tempuh dari sana ke Pengadilan Agama Kuala Pembuang sangat sulit dan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit maka dari itu ya kita harus membantu mereka”, ujar Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang kepada Tim Redaksi.
Tim Sidang Keliling dalam perjalanannya menuju ke desa Jahitan banyak hambatan bahkan tidak pernah direncanakan sebelumnya. Setelah satu jam perjalanan speed boat yang mereka tumpangi secara tiba-tiba mesin mati, hal ini membuat panik seluruh penumpang. Tidak hanya sampai disitu, matinya mesin speed boat ini memakan waktu hingga berjam-jam. Akibatnya apa yang kita rencanakan semula menjadi sangat terhambat apalagi Tim Sidang Keliling ini sudah ditunggu di Desa Jahitan oleh para pihak yang hendak berperkara. Dan akhirnya speed boat tersebut memang benar-benar rusak dan tidak mungkin diperbaiki dalam kondisi di tengah perjalanan yang kanan kirinya hutan. Tim Sidang Keliling juga memutuskan untuk berganti kapal dan kebetulan juga ada seorang warga yang melintas disitu dan memberikan tumpangan menggunakan kapal kayu atau orang setempat menyebutnya “klotok”. Tim Sidang kelilingpun melanjutkan perjalanan dan akhirnya sampai di Desa Jahitan pukul 12.15 WIB.
Foto: Tim Sidang Keliling PA Kuala Pembuang saat perjalanan ke lokasi (28/06/2021)
Waktu yang meleset cukup jauh dari rencana semula ini yang awalnya sekitar 3 jam perjalanan sudah sampai namun dalam perjalanannya menempuh kurang lebih 6 jam perjalanan ini tidak menyurutkan semangat Tim Sidang Keliling untuk membantu masyarakat Desa Jahitan ini. Sidang tetap berlangsung dengan lancar dengan menyidangkan 8 perkara pengesahan (Itsbat) nikah dan 1 perkara dispensasi kawin.
Salah seorang warga Desa Jahitan juga mengungkapkan rasa syukurnya karena adanya Pengadilan Agama yang melaksanakan sidang di Desa Jahitan, “Alhamdulillah kami bisa terbantu dengan adanya sidang keliling ini dari Pengadilan Agama, awalnya kita sudah berencana ke Kantor Pegadilan Agama namun waktu dan biayanya belum ada, makanya kita sangat bersyukur”, ujar Jamhor salah seorang warga yang mengikuti sidang keliling tersebut. (Redaksi/HNI)