Pengadilan Agama Kepahiang Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 061/DJA/HM.02.3/1/2020 tanggal 13 Januari 2020

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 061/DJA/HM.02.3/1/2020 tanggal 13 Januari 2020 perihal Kelengkapan Data SIKEP untuk Persyaratan Pembuatan Tandatangan Elektronik dan juga membahas hal-hal lain yang perlu untuk segera ditindaklanjuti, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 segenap pimpinan dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Kepahiang melaksanakan rapat umum yang bertempat di aula Pengadilan Agama Kepahiang.
Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kepahiang (Rogaiyah, S.Ag) yang didampingi Wakil Ketua (Muh. Yuzar, S.Ag.,M.H) serta Panitera dan Sekretaris. Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Kepahiang menginstruksikan kepada pejabat terkait yang dalam hal ini adalah Kasubag.Kepegawaian dan ORTALA agar segera melakukan update data kepegawaian pada sistem informasi kepegawaian Mahkamah Agung RI dengan mengacu pada surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama tersebut.
Selain membahas hal tersebut di atas, pada kesempatan itu pula Ketua Pengadilan Agama Kepahiang berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 062/DJA/HK.05/1/2020 tanggal 08 Januari 2020 mengajak seluruh hakim dan pegawai, baik yang di bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan untuk bersama-sama menginventarisir permasalahan yang dihadapi disetiap bidang tersebut, yang nantinya hasil dari inventarisir permasalahan tersebut diserahkan ke Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu paling lambat tanggal 17 Januari 2020, untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Peradilan Agama Pusat.
Sebelum mengakhiri rapat pada siang itu, Ketua Pengadilan Agama Kepahiang mengingatkan kepada seluruh pejabat maupun pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Kepahiang untuk segera melapor ataupun mengisi data lembar LHKPN dan lembar pajak tahunan (SPT) tanpa harus menunggu hingga batas akhir pelaporan, yakni bulan Maret 2020. (mick)