Pengadilan Agama Kalianda Melaksanakan Sidang Teleconference
Kalianda, Selasa 24 Mei 2022
![]() |
![]() |
Pengadilan Agama Kalianda Melaksanakan sidang teleconference dalam perkara cerai talak bersama dengan Pengadilan Agama Tanjung Pandan Bangka Belitung bertempat di media center Pengadilan Agama Kalianda. Sidang teleconference ini dilaksanakan atas permintaan pihak Termohon kepada Pengadilan Agama Tanjung Pandan dan dari pihak PA Tanjung Pandan meminta difasilitasi oleh Pengadilan Agama Kalianda karena berada di lokasi yang berjauhan yaitu pemohon berada di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, sedangkan Termohon berada di Wilayah Hukum PA Kalianda Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Sidang berbasis virtual ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan biaya yang sangat ringan bagi pengguna layanan baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon, Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan (ketiga) yang sidang pertamanya dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2022 dan sidang kedua tanggal 17 Mei 2022. Agenda sidang tersebut yaitu pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak. setelah pemeriksaan saksi baik Pemohon maupun Termohon, Ketua Majelis menunda dan menutup sidangnya.
![]() |
![]() |