PA Jakarta Barat Kerjasama Sidang Isbat Nikah Dengan Kemenag Kota Jakarta Barat Dan Sita Eksekusi Dengan BPN Kota Jakarta Barat
Kamis, 4 November 2021
Bertempat di ruang Aula Serbaguna Pengadilan Agama Jakarta Barat bekerjasama dengan Kemenag Kota Administrasi Jakarta Barat dalam hal sidang Isbat Nikah. Ketua PA Jakarta Barat dalam sambutannya mengungkapkan kerjasama ini dalam rangka memfasilitasi dan memudahkan masyarakat di Wilayah Kota Jakarta Barat yang belum memiliki buku nikah karena hanya menikah secara agama namun tidak menikah atau tercatat di KUA. Sidang isbat nantinya dilaksanakan secara keliling di KUA-KUA di Kotamadya Jakarta Barat sesuai dengan Wilayah Hukum Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Kerjasama itu disambut baik Kepala Kemenag Kotamadya Jakarta Barat Bapak Drs. H. Mukhobar, M.H.. Pasalnya dengan adanya isbat nikah akan sangat membantu masyarakat yang pernah menikah namun belum memiliki buku nikah. Karena dengan memiliki buku nikah akan memudahkan pasangan suami istri dalam mengurus keperluan dokumen keluarga seperti akte kelahiran anak yang nantinya diperlukan si anak saat menempuh pendidikan.
Pengadilan Agama Jakarta Barat juga melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamadya Jakarta Barat dalam melakukan sita eksekusi terhadap harta bersama yang diperkarakan oleh pihak pemohon pada Kamis (05/11) di Ruang Aula Serbaguna PA Jakarta Barat. Proses sita eksekusi dilakukan karena belum ada kesepakatan damai antara pihak Pemohon dan Termohon pada sidang aanmaning dan akan dilakukan lelang harta bersama yang diperkarakan.
“Keterlibatan BPN Kotamadya Jakarta Barat pada kegiatan tersebut adalah untuk melakukan validasi terhadap kesesuaian harta bersama yang akan disita oleh PA Jakarta Barat” papar Bapak Dr. H. Munir, S.H., M.Ag. Munir, Ketua PA Jakarta Barat. Lebih lanjut Bapak Dr. H. Munir, S.H., M.Ag. menjelaskan bahwa proses selanjutnya setelah dilakukan sita eksekusi maka barang akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Jakarta Barat dan barang akan dibagi sesuai dengan keputusan pengadilan. “Pihak pengadilan masih membuka kesempatan untuk melakukan kesepakatan damai sebelum barang laku di pelelangan”, papar Bapak Dr. H. Munir, S.H., M.Ag.
Dengan adanya MoU ini menandakan bahwa PA Jakarta Barat akan terus berusaha memberikan pelayanan yang cepat, efisien, efektif dan responsif kepada para pihak pencari keadilan di wilayah Pengadilan Agama Jakarta Barat demi mewujudkan Pelayanan Pengadilan yang ramah dan terjangkau kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum PA Jakarta Barat.
(TIM IT PAJB)