Pengadilan Agama Bukittinggi Laksanakan Peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Terhadap Objek Sengketa Perkara Gugatan Sederhana Nomor 02/Pdt.GS/2022/PA.Bkt.
Selasa, 17 Januari 2023, Pengadilan Agama Bukittinggi melaksanakan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek sengketa perkara Gugatan Sederhana Nomor 02/Pdt.GS/2022/PA.Bkt. Objek sengketa yang akan diletakan Sita Jaminan tersebut adalah 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) dimana objek tersebut tidak ditemukan.
Pelaksanaan Sita Jaminan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi Minda Hayati, SH didampingi Jurusita Pengadilan Agama Bukittinggi Ayu Teresia, A.Md., dengan Saksi Embrizal, SH dan Nazwirman. Pelaksanaan Sita Jaminan dihadiri oleh Wali Nagari Koto Tangah beserta Kuasa Penggugat dan Tergugat. Dikarenakan objek tersebut tidak ditemukan, Panitera PA Bukittinggi dengan disaksikan oleh dua saksi menyatakan tidak dapat meletakkan sita jaminan karena objek sita jaminan tidak ditemukan (Niet Bevinding) di lokasi yang disebutkan dalam penetapan sita nomor 2/Pdt.G.S/2022/PA.Bkt. (fir)