logo web

Dipublikasikan oleh fir pada on .

Pengadilan Agama Bukittinggi Laksanakan Peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) Terhadap Objek Sengketa Perkara Gugatan Sederhana Nomor 02/Pdt.GS/2022/PA.Bkt.

Selasa, 17 Januari 2023, Pengadilan Agama Bukittinggi melaksanakan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek sengketa perkara Gugatan Sederhana Nomor 02/Pdt.GS/2022/PA.Bkt. Objek sengketa yang akan diletakan Sita Jaminan tersebut adalah 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) dimana objek tersebut tidak ditemukan.

Pelaksanaan Sita Jaminan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Bukittinggi Minda Hayati, SH didampingi Jurusita Pengadilan Agama Bukittinggi Ayu Teresia, A.Md., dengan Saksi Embrizal, SH dan Nazwirman. Pelaksanaan Sita Jaminan dihadiri oleh Wali Nagari Koto Tangah beserta Kuasa Penggugat dan Tergugat. Dikarenakan objek tersebut tidak ditemukan, Panitera PA Bukittinggi dengan disaksikan oleh dua saksi menyatakan tidak dapat meletakkan sita jaminan karena objek sita jaminan tidak ditemukan (Niet Bevinding) di lokasi yang disebutkan dalam penetapan sita nomor 2/Pdt.G.S/2022/PA.Bkt. (fir)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice