Pengadilan Agama Binjai Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan Kota Binjai Tahun 2022
Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Binjai, Ketua Pengadilan Agama Binjai Ibu Helmilawati, S.H.I. dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr. Sugianto, Sp.OG., M.K.M. melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Edukasi dan Penerbitan Surat Keterangan Kelayakan (Fisik dan Fsikis) Calon Pengantin Usia Dini Dalam Pendaftaran Perkara Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Binjai pada Kamis, 14 Juli 2022. Kegiatan ini dilaksanakan pukul 10.00 Wib.
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi:
- Edukasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum melangsungkan perkawinan pada perkara Dispensasi Kawin;
- Waktu edukasi dan pemeriksaan kesehatan diatur dengan frekuensi serta hari dan jam yang disepakati sebelum dilakukan edukasi dan pemeriksaan kesehatan perkawinan pada perkara Dispensasi Kawin;
- Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten pada Puskesmas di Kota Binjai.
Ketua Pengadilan Agama Binjai mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai atas terlaksananya perjanjian kerjasama ini yang merupakan salah satu upaya memastikan kesiapan fisik atau keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur dan meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada anak di bawah umur di Kota Binjai melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Binjai dengan Pengadilan Agama Binjai.
Semoga dengan adanya penandatangan perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan sinergi antara Pengadilan Agama Binjai dengan Dinas Kesehatan Kota Binjai dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kota Binjai. (Tim IT PA Binjai)