Pengadilan Agama Binjai melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Binjai.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai, Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., serta diikuti oleh panitia pemusnahan blanko akta cerai :
- H. Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H. : Penanggungjawab
- Ibu Syarwani, S.H., M.H. : Ketua
- Yuristia Eka Erwanda, S.H.,M.Kn. : Anggota
- Anshari Utama, S.H. : Anggota
- Ahmad Muflih, S.H.I.,M.H. : Anggota
- Karlina Yurika Nasution, A.Md. : Anggota
Mengetahui Saksi-saki :
- Renata Tilanda Maharani Hasibuan : Hakim
- Afridawati, S.Ag. : Sekretaris
- Azmi Nur Nasution, S.Kom. : Pranata Komputer
- Debi Kartika Sihotang, S.H. : Analis Perkara Peradilan
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tertib administrasi dan upaya pencegahan potensi penyalahgunaan dokumen negara. Adapun jumlah blanko akta cerai yang dimusnahkan terdiri dari:
- Blanko akta cerai tahun 2022 sebanyak 12 bundel,
- Blanko akta cerai tahun 2024 sebanyak 13 bundel,
- Blanko akta cerai tahun 2025 sebanyak 2 bundel.
Pemusnahan blanko ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG) Nomor: 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025, yang mengatur tata cara pemusnahan dokumen resmi yang sudah tidak berlaku.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, transparan, dan disaksikan oleh seluruh pejabat serta aparatur terkait. Blanko dimusnahkan dengan cara dibakar langsung hingga tidak dapat digunakan kembali, sebagai bentuk pengamanan dokumen negara yang memiliki potensi disalahgunakan apabila tidak dikelola dengan baik.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Binjai dalam mewujudkan sistem manajemen arsip yang tertib, aman, dan akuntabel, serta mendukung penuh program Reformasi Birokrasi dan prinsip Good Governance yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.