Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Memenuhi maksud Surat DiRektur Jenderal Ditjen Badilag Mahakamah Agung RI Nomor : 4305/DjA/KP.02.1/12/2021 tanggal 22 Desember 2021, Hakim dan pegawai Pengadilan Agama Binjai mengikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS secara virtual melalui zoom meeting pada Senin, 27 Desember 2021. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wib ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Ibu Helmilawati, S.H.I., M.A. di Ruang Media Center Pengadilan Agama Binjai.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwasannya penilaian kinerja PNS ini sangat penting guna mengukur prestasi dan sebagai pertimbangan dalam pola mutasi dan promosi.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Biro Kepegawaian BUA Mahkamah Agung RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara. Ketiga narasumber memaparkan dan menjelaskan tentang pembuatan SKP Tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021. Dalam kegiatan ini juga dibuka sesi tanya jawab kepada peserta sosialisasi yang hadir.
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (Tim IT PA Binjai)