logo web

Dipublikasikan oleh SA pada on .

 

Pengadilan Agama Binjai Melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (descente)

1

Binjai │ www.pa-binjai.go.id

Jumat, 10 September 2021, Majelis Hakim Pengadilan Agama Binjai yang dipimpin oleh Ibu Helmilawati, S.H.I., M.A. dengan anggota Ibu Fatma Khalieda, S.Sy., M.E. dan Bapak Nur Khozin Maki, S.H.I., serta Panitera Bapak Fuad Hilmi Nasution, S.H. melaksanakan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara harta bersama nomor register 241/Pdt.G/2021/PA.Bji. Ada 9 objek harta tidak bergerak yang diperiksa dalam descente ini. 

1

Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, yang dimaksudkan untuk untuk memastikan objek sengketa apakah benar-benar ada, baik letak, ukuran, batas-batas maupun kepemilikannya, agar ketika putusan telah dijatuhkan dan akan dilaksanakan tidak ilusoir, tidak non-executable dan dapat memenuhi asas keadilan, kepastian hukum serta asas kemanfaatan bagi kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat).

1

Penggugat, tergugat, dan pihak kelurahan hadir dalam pemeriksaan setempat ini. Sidang pemeriksaan setempat berjalan dengan baik dan lancar dan kemudian ditutup oleh majelis hakim Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice