Binjai | www.pa-binjai.go.id
Rabu, 15 November 2023. Pengadilan Agama Binjai melaksanakan kegiatan Konstatering / pencocokan objek perkara Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PA.Bji di Jalan Soekarno Hatta (KM 18,6 samping gang mawar) Lingkungan III Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai berdasarkan bunyi risalah Lelang Nomor 1042/04/2023 Tanggal 11 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan. Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.
Pelaksanaan Konstatering berjalan dengan lancar. Hadir pada kegiatan tersebut Panitera Pengadilan Agama Binjai Ibu Syarwani, S.H., M.H., Jurusita Ibu Kiki Wardiana, S.T. dan 2 orang saksi dari Pengadilan Agama Binjai yaitu Bapak Ahmad Muflih, S.H.I., M.H. dan Ibu E Putri Wulandari, S.E. Turut hadir dalam kegiatan Konstatering tersebut kuasa pemohon eksekusi, kuasa termohon eksekusi I, termohon eksekusi II, pihak kelurahan Tunggurono, Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai serta pihak kemananan dari Polsek Binjai Timur. (Tim IT PA Binjai)